
LABUAN BAJO – Upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan 2.205 liter BBM jenis solar subsidi yang diduga hendak diselundupkan secara ilegal di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Minggu (27/4/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil pickup yang memuat 63 jeriken berkapasitas 35 liter, seluruhnya berisi solar subsidi tanpa dokumen resmi. Seorang pria berinisial S (42), warga Kelurahan Labuan Bajo yang berprofesi sebagai petani, turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM subsidi secara tidak sah. Kami bergerak cepat dan mengamankan pelaku saat tengah mengangkut solar menggunakan kendaraan pribadi,” ungkap Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., kepada wartawan, Kamis (8/5).
Dari hasil penyelidikan sementara, S diduga memperoleh solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Ruteng, Kabupaten Manggarai, dengan harga Rp 10.000 per liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke kapal-kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo dengan harga berkisar Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per liter untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur melakukan praktik ilegal demi keuntungan pribadi. Distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran agar tidak merugikan negara dan masyarakat luas. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM yang mencederai keadilan distribusi,” tegas AKP Dimas.