
ACEH BESAR – Kepolisian Daerah Aceh melalui Satgas Operasi Premanisme kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban di ruang publik. Tiga orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) berhasil diamankan petugas saat melakukan aksinya di kawasan wisata Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (8/5/2025).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diduga memanfaatkan lokasi wisata untuk melakukan pungli dengan cara menarik bayaran dari setiap kendaraan yang masuk, berdasarkan jumlah penumpang. Namun, mereka hanya memberikan satu lembar tiket seharga Rp3.000 tanpa rincian yang sesuai ketentuan resmi pengelolaan.
“Modus mereka sangat merugikan pengunjung. Penarikan retribusi dilakukan secara sepihak dan tidak transparan,” ujar Kombes Joko, Sabtu (10/5/2025), dikutip dari laman resmi rmolaceh dan Tribratanews Polri.
Ketiga pelaku telah diperiksa dan didata oleh petugas, lalu diberikan pembinaan langsung di lokasi. Selain itu, mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah ini, lanjut Joko, merupakan bagian dari langkah preventif Polda Aceh dalam menjamin kenyamanan masyarakat, khususnya di lokasi wisata yang menjadi destinasi favorit warga.
“Kami akan terus memberantas praktik premanisme dan pungli yang meresahkan. Ini komitmen kami untuk menciptakan ruang publik yang bersih dan aman,” tegasnya.
Polda Aceh juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aksi pungli di tempat umum. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua kalangan.
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, Kepolisian akan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di titik-titik rawan pungli, termasuk kawasan wisata dan fasilitas umum lainnya.