
GORONTALO, SouthSulawesiNews25.com — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan masjid di kawasan blok plan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, mulai memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda untuk mencari bukti tambahan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret instansi pemerintah dan rekanan proyek tersebut.
Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada dua titik. Pertama, pada Senin (5/5/2025) di Kantor CV Nafa Karya yang beralamat di Jalan Ketimun, Kelurahan Tikala Baru, Kota Manado, Sulawesi Utara. Kedua, pada Kamis (8/5/2025) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara yang berada di kompleks blok plan Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.
Penggeledahan itu dilakukan dalam pengawalan aparat TNI untuk memastikan kelancaran proses hukum. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang elektronik, serta beberapa barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pembangunan masjid.

“Langkah ini kami ambil untuk memperkuat alat bukti dan mencegah potensi penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Bagas.
Proyek yang menjadi sorotan tersebut merupakan kelanjutan pembangunan masjid pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp6,8 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pekerjaan ini dilaksanakan oleh rekanan bernama CV Nafa Karya.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755 juta, yang menjadi indikasi awal kerugian keuangan negara. Atas temuan tersebut, Kejari telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengidentifikasi secara rinci kerugian negara yang mungkin lebih besar dari angka awal.
“Termasuk permintaan keterangan ahli, karena tidak menutup kemungkinan bahwa potensi kerugian negara masih bisa bertambah,” ujar Bagas menegaskan.
Kejari Gorontalo Utara menyatakan akan terus mendalami kasus ini secara transparan dan profesional, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur keagamaan.(*)