
SouthSulawesiNews25.com – Mataram. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) wilayah NTB. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, pada Rabu (7/5/2025).
Menurut Enen, pihaknya telah menerima surat resmi dari Polda NTB yang menyatakan penghentian proses penyelidikan kasus tersebut. Langkah itu diambil setelah pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.
“Polda NTB sudah menyampaikan kesimpulannya kepada kami, yaitu bahwa kasus ini dihentikan. Alasan utamanya karena tidak cukup bukti,” ujar Enen saat dikonfirmasi.
Kejaksaan Tinggi NTB, sambungnya, berhak menerima pemberitahuan tersebut berdasarkan nota kesepahaman bersama antara kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal koordinasi penanganan tindak pidana korupsi.
Kasus ini sebelumnya menyeret nama Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Aziz, yang diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak terkait pengangkatan jabatan dan mutasi pegawai. Dugaan korupsi mencuat setelah adanya laporan bahwa Zamroni menerima dana bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta, yang disinyalir ditransfer melalui rekening atas nama istrinya.
Tak hanya itu, Zamroni juga diduga mematok tarif mencapai Rp500 juta untuk pengisian jabatan eselon III di lingkungan Kemenag NTB. Ada pula laporan yang menyebut permintaan uang antara Rp15 juta hingga Rp50 juta kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ingin mengurus mutasi tugas.
Meski demikian, penyelidikan terhadap berbagai tudingan tersebut kini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran dinilai belum cukup kuat dari sisi pembuktian hukum. Belum ada pernyataan lanjutan dari Polda NTB terkait kemungkinan dibukanya kembali kasus ini jika ditemukan bukti baru.(*)