
Bekasi, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan. Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H., yang menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Vonis ini menjadi titik penting dalam penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap wartawan di Kota Bekasi.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengapresiasi putusan tersebut sebagai langkah maju dalam memastikan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi. Menurutnya, keputusan ini adalah bukti nyata bahwa insan pers di Indonesia memiliki perlindungan hukum, serta menjadi sinyal penting bagi aparat penegak hukum untuk terus menegakkan kebebasan pers dan menghormati profesi jurnalis. “Kami harap ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum yang lebih adil bagi para jurnalis,” ujar Ade.
Kekerasan terhadap Charles Persy Gunawan terjadi pada 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya. Saat itu, korban membagikan tautan berita yang mengungkap dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi. Aksi pengeroyokan yang terjadi setelah itu menarik perhatian luas dari berbagai organisasi pers, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Pihak kepolisian, melalui Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, mendapatkan apresiasi atas respons cepat mereka dalam menangkap kedua pelaku. Meskipun vonis telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal sebesar 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim. Keputusan ini, menurut JPU, tidak sesuai dengan harapan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku.
Meskipun menerima putusan dengan ikhlas, korban Charles Persy Gunawan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pelaku agar lebih menghormati kerja jurnalistik. Sementara itu, kuasa hukum korban, Agus ATP, S.H., dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan. Agus menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk meninjau langkah hukum selanjutnya, dengan mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal terkait dalam KUHP.(*)