
Southsulawesinews25.com // , Tangerang – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial RA (36), yang tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta. Aksi ini dilakukan dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.
“Pelaku mengaku menjual anaknya karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, Jumat (4/10/2024).
Selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30), pasangan suami istri yang diduga sebagai pembeli bayi tersebut. “HK dan MON diamankan pada 3 Oktober 2024, setelah RA ditangkap lebih dulu pada 1 Oktober 2024,” lanjut Kompol David.
Kasus ini bermula ketika RA menemukan sebuah postingan di media sosial Facebook yang menawarkan pembelian balita. RA kemudian menghubungi pembeli melalui Messenger dan WhatsApp, sebelum akhirnya sepakat menjual anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya.
Kecurigaan ibu korban, RD, muncul ketika suaminya tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai keberadaan anak mereka. Setelah terus didesak, RA akhirnya mengakui bahwa ia telah menjual bayi mereka sejak 20 Agustus 2024. RD langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bayi tersebut di sebuah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang. Saat diinterogasi, pasangan suami istri HK dan MON mengaku telah membeli bayi itu dari RA senilai Rp15 juta di daerah pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.