
Jambi, SouthSulawesiNews25.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Jumat (2/5/2025) di Gedung B Mapolda Jambi, untuk mengungkap kasus pengeroyokan terhadap dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Peristiwa yang mengejutkan publik itu terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat pihak perusahaan melakukan patroli keamanan menyusul dugaan adanya pencurian yang diduga dilakukan oleh warga SAD. Saat dilakukan penyisiran, dua orang warga SAD ditemukan dan hendak diamankan. Namun, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada aksi pengeroyokan hingga kedua korban tak sadarkan diri.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebekti, menyampaikan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara spontan akibat emosi dan prasangka yang belum terverifikasi.
“Para pelaku menduga korban melakukan pencurian dan bertindak secara emosional. Namun, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, dua warga SAD tersebut sebenarnya tidak melakukan perlawanan—mereka benar-benar dikeroyok dalam posisi tak berdaya,” tegas Kombes Manang dalam keterangannya.
Saat ini, dua orang pelaku telah diamankan di Rutan Polres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau lebih.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menerjunkan personel ke lokasi kejadian guna mencegah potensi konflik lanjutan serta menjaga situasi tetap kondusif.
“Sejak kejadian kami langsung lakukan pengamanan intensif di lokasi. Alhamdulillah, hingga saat ini suasana di lapangan masih dalam keadaan aman dan terkendali,” ujar AKBP Triyanto.
Kasus ini menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih bijak dan berkeadilan dalam menangani konflik antara masyarakat adat dengan pihak luar, serta perlunya edukasi menyeluruh mengenai hak dan perlindungan hukum bagi komunitas minoritas seperti Suku Anak Dalam.(*)