
Luwu Utara, southsulawesinews25.com – Bea Cukai Malili terus melanjutkan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Operasi yang berlangsung selama sepekan ini bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut.
Adam Nugroho, petugas Bea Cukai Malili, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. “Operasi Gempur ini adalah upaya dari Bea Cukai Malili dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi community protector, terutama dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah ini penting untuk memberi keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap hukum dan melindungi konsumen dari produk-produk ilegal,” ujar Adam seusai operasi pasar pada Jumat (11/10/2024).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP menyisir kios, toko retail, serta pasar di berbagai wilayah Luwu Utara. Hasilnya, sejumlah 11.880 batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan. Meskipun operasi ini telah beberapa kali digelar, petugas masih menemukan banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
“Selain operasi penertiban, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya penggunaannya. Kami juga memasang spanduk serta stiker di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tambah Adam.
Selama sepekan pelaksanaan, tim mencatat adanya peningkatan tren peredaran rokok ilegal dibandingkan periode sebelumnya. Meski begitu, Bea Cukai Malili tetap optimis bahwa Operasi Gempur akan membawa hasil positif, dengan harapan jumlah peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya dapat terus berkurang.
Bea Cukai Malili mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang mematuhi regulasi. (**)