
Mataram, SouthSulawesiNews25.com – Polresta Mataram melalui Satuan Reserse Kriminal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (13/1/2025), setelah Aidy mangkir dari panggilan pertama.
“Iya, sudah kami kirim surat panggilan kedua untuk Kadis Dikbud NTB (Aidy Furqan) untuk diperiksa tanggal 13 (Senin),” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, seperti dilansir dari laman Radar Lombok pada Minggu (12/1/2025).
Surat pemanggilan kedua dilayangkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) beberapa hari lalu setelah Aidy Furqan tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (6/1/2025). Ketidakhadiran Aidy sebelumnya disebutkan karena alasan mendampingi Penjabat Gubernur NTB dalam sebuah acara resmi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) terhadap AM, Kepala Bidang SMK Dikbud NTB. AM ditangkap di ruang kerjanya setelah diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta dari seorang pemasok bahan bangunan untuk proyek pembangunan toilet, ruang laboratorium, dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp 1,3 miliar.
Menurut polisi, AM meminta fee sebesar 5–10 persen dari total dana proyek kepada pemasok dengan ancaman tidak mencairkan anggaran jika fee tersebut tidak diberikan. “Proyek sudah selesai, tinggal pencairan saja,” jelas AKP Regi Halili.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50 ribu yang dibungkus plastik merah di dalam amplop berstempel PT UPM dengan keterangan “biaya administrasi.” Selain itu, polisi juga menyita dua unit iPhone, yakni iPhone 11 dan iPhone 15, yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran Aidy Furqan sebagai Kepala Dikbud NTB. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Aidy Furqan terkait pemanggilan ulang ini.