
SouthSulawesiNews25.com – Sebuah lokasi pemancingan yang tampak biasa di Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten, ternyata menjadi pusat pengelolaan benih lobster ilegal. Ditpolair Baharkam Polri berhasil membongkar aktivitas terlarang ini dan menangkap empat tersangka, yakni DS, DD, DE, dan AM.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/10/2024), Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes. Pol. Donny Charles Go, menjelaskan bahwa keempat tersangka menggunakan pemancingan tersebut sebagai kedok untuk menjalankan operasi ilegal mereka. “Dari luar memang tampak seperti pemancingan biasa, tetapi di dalamnya, ada bangunan yang dimodifikasi untuk proses penggantian oksigen bibit benih lobster,” ujarnya.
Pusat Pengelolaan Ilegal di Balik Pemancingan
Penelusuran polisi mengungkap bahwa para tersangka menyewa tempat tersebut untuk menyimpan dan mengelola benih lobster secara ilegal. Saat penangkapan dilakukan, penyidik menemukan 134 ribu bibit lobster, tiga ponsel, sebuah minibus, 13 box sterofom, serta peralatan pengisian oksigen dan pengemasan.
DS, yang diduga sebagai kepala gudang, berperan sebagai penyewa dan pengawas lokasi. Ia juga bertanggung jawab merekrut pekerja untuk aktivitas ilegal tersebut. Sementara itu, DD dan DE bertugas sebagai tukang kemas yang memastikan pasokan oksigen ke benih lobster berjalan lancar. AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dan para penyewa, sekaligus sebagai pengangkut benih lobster dan pekerja.
Kerugian Negara Capai Rp32 Miliar
Kombes Donny menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp32,8 miliar. Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Ditpolair dalam melindungi sumber daya laut Indonesia dari praktek-praktek ilegal yang merugikan negara,” tegas Donny.
Operasi Senyap yang Menggagalkan Jaringan Ilegal
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi jaringan perdagangan benih lobster ilegal yang masih beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Dengan modus operandi yang terselubung di balik kedok tempat pemancingan, polisi mengungkap skema pengelolaan yang rapi namun ilegal.
Penangkapan ini juga menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi kekayaan alam Indonesia.