
Jeneponto -southsulawesinews25.com –– Insiden kekerasan kembali mencoreng wilayah hukum Polsek Tamalatea Polres Jeneponto, kali ini diduga dipicu oleh penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar. Pada Minggu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 21.25 WITA, dua remaja menjadi korban penikaman di Lingkungan Pammanjengan, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea.
Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula ketika kedua korban, Lel. Burhan (17) dan Lel. Zainal (23), melintas di lingkungan Bungung Lompoa berboncengan sepeda motor sambil memacu gas. Tindakan ini mengundang kemarahan sekelompok pemuda yang berada di sekitar lokasi, yang kemudian berteriak dan mengejar kedua remaja tersebut. Setibanya di tempat kejadian, kelompok pemuda tersebut berhasil memepet korban dan terjadilah keributan yang berujung pada penikaman dengan sebilah badik.

Akibat penikaman tersebut, Lel. Burhan mengalami luka terbuka parah pada punggung dan tulang rusuk belakang sebelah kiri hingga ususnya terburai. Sementara itu, Lel. Zainal menderita luka tusuk di punggung dan tulang rusuk sebelah kiri. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Saksi mata, Bakri, yang sedang duduk di teras rumahnya dekat dengan lokasi kejadian, mendengar keributan dan segera mendatangi tempat kejadian. Ia menemukan kedua korban terkapar bersimbah darah sementara para pelaku sudah melarikan diri. Bakri segera meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi korban ke puskesmas terdekat.
Pihak kepolisian, setelah menerima laporan kejadian, langsung bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Tamalatea bersama Satuan Reskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, pelaku diduga berinisial “R” (23) dan “A” (19). Namun, saat polisi mendatangi kediaman mereka, para terduga pelaku tidak berada di tempat.
Insiden ini menambah panjang daftar kejadian kekerasan yang dipicu oleh penggunaan knalpot brong di Jeneponto. Dalam beberapa bulan terakhir, Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP H. ABD. SAMAD, SH, MM beserta jajarannya telah gencar melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Tercatat, sekitar 70 knalpot brong telah disita di wilayah hukum Polres Jeneponto. Meskipun demikian, upaya penertiban ini belum sepenuhnya menghilangkan permasalahan, sebagaimana ditunjukkan oleh insiden kekerasan terbaru ini.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan dan terus bekerja sama dalam upaya penertiban knalpot brong demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. Selain itu, aparat kepolisian berjanji akan terus mengejar dan menangkap para pelaku kekerasan serta meningkatkan patroli di daerah-daerah rawan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.