
SouthSulawesiNews25.com, Kepri – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan migas. Sebuah kapal kayu, KM Rizki Laut-IV, berhasil diamankan saat mengangkut sekitar 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi di perairan Tanjung Gundap, Batam, Kamis (29/5/2025).
Penangkapan dilakukan usai Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah kapal yang diduga membawa BBM ilegal. Tim yang diturunkan segera melakukan patroli dan mendapati kapal tersebut sedang bergerak menuju perairan Belakang Padang, Sekupang.
“Kapal langsung kami hentikan, dan saat pemeriksaan ternyata benar membawa solar tanpa dokumen. Kapal itu memang didesain khusus untuk memuat BBM,” jelas Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul, mewakili Dirkrimsus Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Jumat (30/5/2025), seperti dilansir dari Tribunnews.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan satu orang nakhoda beserta tiga anak buah kapal (ABK). Tidak ditemukan perlawanan saat proses penangkapan dilakukan.
Selanjutnya, kapal beserta seluruh awaknya dibawa ke Dermaga Ditpolair Polda Kepri di Sekupang guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa solar tersebut diperoleh di tengah laut. Namun hingga kini, tujuan akhir pelayaran kapal tersebut masih dalam penyelidikan.
“Kapal ini tidak memiliki izin berlayar. Dalam operasionalnya, kapten kapal diketahui dipandu oleh seseorang berinisial DN yang kini masih kami selidiki, sementara BBM diduga milik AS,” tambah AKBP Zamrul.
Polda Kepri menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini demi membongkar jaringan distribusi BBM ilegal yang merugikan negara serta menciptakan ketimpangan dalam pendistribusian energi nasional.(*)