Respons Aduan Warga, Polsek Baebunta dan Aparat Desa Hentikan Rencana Sabung Ayam di Baebunta
Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Rencana kegiatan sabung ayam di Dusun Lawadi, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, berhasil dicegah setelah aparat kepolisian bersama pemerintah desa turun langsung ke lokasi, Selasa (28/4/2026).
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan akan digelarnya aktivitas tersebut. Bhabinkamtibmas setempat bersama Kepala Desa Radda segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga yang tengah berkumpul. Aparat kemudian memberikan imbauan secara langsung agar kegiatan sabung ayam tidak dilaksanakan karena berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif, dengan mengedepankan dialog dan kesadaran hukum masyarakat. Di lokasi tersebut juga terlihat unsur aparat lainnya, termasuk anggota TNI, yang turut mendukung terciptanya situasi yang kondusif.
Upaya ini menjadi bagian dari respons cepat aparat terhadap laporan warga sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.
Kapolsek Baebunta, Ipda Jumain, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat serta mengedepankan langkah humanis dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Setiap laporan dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
