
Parepare, SouthSulawesiNews25.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel dan mengamankan satu orang terduga pelaku.
Pelaku berinisial SA (52), warga Jalan Andi Cammi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, diamankan polisi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 Wita. SA yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait judi togel online. Yang bersangkutan kini sudah berada di Mapolres Parepare bersama barang bukti yang turut diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media.
Penangkapan SA dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Saat diperiksa, SA mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru gelap yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perjudian.