
Parepare – Aksi keterlaluan kembali terjadi di Kota Parepare. Seorang pemuda berinisial MA (21) harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan menguras saldo ATM milik nenek kandungnya sendiri hingga lebih dari Rp50 juta. Uang yang seharusnya digunakan untuk ibadah umrah itu justru ludes demi memuaskan hasrat judi online.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, mengungkapkan bahwa MA diamankan pada Sabtu, 25 Mei 2025 oleh Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa MA melakukan pencurian secara sistematis—menarik uang dari ATM milik neneknya selama lima hari berturut-turut, dengan total kerugian mencapai Rp50.500.000.
“Uang itu ditarik dalam lima kali penarikan. Tragisnya, seluruhnya dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot. Uang habis, pelaku pun kini meringkuk di sel tahanan,” beber Iptu Kisman kepada awak media.

Yang lebih menyayat hati, lanjut Kapolsek, uang yang digondol MA merupakan tabungan sang nenek yang telah lama dikumpulkan untuk biaya keberangkatan ibadah umrah. Kini, impian suci itu kandas akibat ulah cucu sendiri.
“Putri Azzahra (22), anak korban, sekaligus pelapor dalam kasus ini, menjelaskan bahwa ibunya—korban pencurian—telah menyiapkan uang tersebut untuk biaya umrah. Namun karena dicuri dan habis dipakai untuk berjudi, keberangkatan harus dibatalkan,” tutur Kisman.
Lebih jauh, fakta yang diungkap polisi memperlihatkan bahwa pelaku mengetahui PIN ATM korban. Kartu itu disimpan dalam lemari saat korban meninggalkan rumah selama lima hari. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menguras isi tabungan dengan mudah.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga dekat dan tujuan uang yang sangat mulia. Kapolsek Soreang menegaskan bahwa peristiwa ini adalah pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
“Kami imbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terlebih saat harus bepergian dalam waktu lama. Jangan sepelekan keamanan barang-barang penting, apalagi jika ada anggota keluarga yang mengetahui akses atau informasi penting,” pungkas Iptu Kisman.
Kasus MA menjadi potret kelam bagaimana kecanduan judi online kini bukan hanya menghancurkan pelaku, tapi juga menelan korban dari lingkaran keluarga sendiri.(*)