
Bantaeng, SouthSulawesiNews25.com – Polres Bantaeng merilis kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kampung Pasir Putih, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WITA. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Bantaeng, Selasa (7/1/2025).
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Marzuki, S.H., S.M., bersama sejumlah pejabat Polres, menjelaskan bahwa korban, Lelaki JM, menjadi sasaran pembunuhan oleh tiga tersangka, yakni Lelaki SY, Lelaki JF, dan Lelaki AB.
Kapolres memaparkan, kejadian bermula ketika tersangka SY mengumpulkan keluarganya di Kampung Bira-bira, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Pajukukang. SY memberikan informasi tentang keberadaan korban di Kampung Pasir Putih. Para tersangka kemudian menuju lokasi menggunakan mobil pick-up milik SY.
Kapolres memaparkan, kejadian bermula ketika tersangka SY mengumpulkan keluarganya di Kampung Bira-bira, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Pajukukang. SY memberikan informasi tentang keberadaan korban di Kampung Pasir Putih. Para tersangka kemudian menuju lokasi menggunakan mobil pick-up milik SY.
Setibanya di lokasi, SY dan JF masuk ke rumah tempat korban berada, sementara AB berjaga di luar. Di dalam rumah, SY dan JF menyerang korban menggunakan parang hingga terluka. Korban berusaha melarikan diri, tetapi para tersangka mengejarnya hingga ke area tambang.

“Di area tambang, korban ditendang hingga terjatuh ke dalam lubang galian. Para tersangka melempari korban dengan batu, mengikat tangannya dengan tali nilon, dan secara brutal menyerang korban hingga meninggal dunia di lokasi,” ungkap Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
1 unit mobil pick-up Grand Max
2 bilah parang
1 utas tali nilon
3 buah batu gunung
Kapolres mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari oleh rasa malu yang dirasakan para tersangka. Korban diduga telah menghamili adik salah satu tersangka, yang memiliki keterbelakangan mental, hingga melahirkan. “Korban tidak memiliki ikatan pernikahan dengan adik tersangka,” jelas Kapolres.
Para tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tindakan brutal yang dilakukan para tersangka. Polres Bantaeng berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.