Optimalkan PAD, Bupati Lutra Keluarkan SE Dukungan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan 2026
Luwu Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) bergerak cepat dalam mendukung program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait sektor pendapatan daerah.
Bupati Luwu Utara secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/7/BAPENDA tentang Dukungan dan Partisipasi Aktif Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam Penyebarluasan Informasi Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas SE Gubernur Sulsel Nomor: 100.3.4/7016/Bapenda, yang merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor: 895/V/Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemprov memberikan insentif pajak kendaraan yang berlaku terbatas mulai 1 – 30 Juni 2026.
Adapun rincian insentif pajak yang diberikan meliputi: (1) Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100%; dan (2) Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.
Dalam edaran tersebut, Bupati juga menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya membantu meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada kas Pemda Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan regulasi tersebut, penerimaan PKB saat ini menghasilkan Opsen PKB, yaitu bagian dari pajak yang langsung masuk menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Olehnya itu, peningkatan kepatuhan masyarakat Luwu Utara dalam membayar pajak kendaraan dipastikan akan mendongkrak PAD guna membiayai pembangunan lokal.
Guna memastikan informasi ini tersampaikan secara masif dan merata hingga ke tingkat pelosok, Bupati menginstruksikan lima langkah strategis berikut kepada seluruh jajarannya:
- Berpartisipasi menyosialisasikan kepada pegawai atau karyawan di lingkup kerjanya masing-masing untuk berpartisipasi dalam menyebarluaskan informasi Program Bebas dan Diskon PKB kepada masyarakat;
- Mendorong ASN, PPPK, pegawai BUMN, pegawai BUMD, lingkup kerja masing-masing untuk memanfaatkan kesempatan pemberian insentif tersebut sebelum berakhir pada 30 Juni 2026;
- Camat, Lurah, Kades, Ladus/Lingkungan, Ketua RT dan Ketua RW agar mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan unsur masyarakat lainnya agar berpartisipasi secara aktif menyampaikan informasi program kepada masyarakat melalui pertemuan warga, kegiatan pelayanan masyarakat maupun media komunikasi yang tersedia;
- Mengintegrasikan penyampaian informasi Program Bebas dan Diskon PKB dalam setiap kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, sosial, budaya, serta kegiatan keagamaan yang dilaksanakan khususnya pada Jumat maupun kegiatan keagamaan lainnya yang dilaksanakan selama periode program berlangsung sebagai bentuk dukungan bersama terhadap peningkatan kepatuhan pajak masyarakat;
- Menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembayaran dan pelunasan PKB dapat dilakukan dengan mudah melalui Kantor Samsat terdekat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Drive Thru maupun secara digital/daring melalui Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul Mobile) dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) guna memberikan kemudahan akses pelayanan serta mempercepat proses pembayaran PKB.
Sekadar diketahui, program keringanan pajak ini hanya berlangsung satu bulan penuh di bulan Juni 2026. Pemda Luwu Utara mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini demi menghindari sanksi denda di masa mendatang dan berkontribusi langsung pada pembangunan daerah. (*)
