
Southsulawesinews25.com// – Semarang, 23 Desember 2024 – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., M.H., mengonfirmasi perkembangan tersebut. “Ya, Mas, hasil gelar perkara PPDS sudah ada,” ujarnya dalam keterangan kepada iNews, Senin (23/12). Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas tersangka atau pasal yang disangkakan. “Silakan tanyakan langsung kepada Kabid Humas. Kami menunggu informasi lengkap dari beliau,” tambahnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., yang dihubungi via telepon, belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia mengaku masih mempelajari hasil penyelidikan. “Saya sedang berada di luar untuk memeriksa Pos Nataru. Hasil gelar perkara harus saya pelajari dan diskusikan terlebih dahulu dengan Dir Reskrimum sebelum memberikan keterangan resmi,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Misyal menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi, termasuk rekaman percakapan di ponsel korban dan catatan transaksi rekening. Seluruh bukti ini sedang diperiksa secara mendalam oleh pihak kepolisian.
Dalam perkembangan terbaru, Misyal memberikan pernyataan kepada media. “Insyaallah, besok akan ada kabar baik dari hasil penyidikan kasus bullying PPDS Undip ini,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama karena adanya dugaan praktik bullying dalam lingkungan akademik. Masyarakat kini menunggu pengumuman resmi dari kepolisian terkait langkah hukum terhadap tersangka, sekaligus berharap agar keadilan segera ditegakkan.