
Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Acara ini berlangsung di Town Hall Pango-Pango Hotel Misiliana pada Sabtu, 10 Agustus 2024, dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Toraja Utara, Furqan Mansur Batkam.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Cabang Rantepao, Kodim 1414/Tator, Polres Toraja Utara, Kepala Disdukcapil, Komisioner Bawaslu Toraja Utara, serta PPK dari 21 kecamatan. Selain itu, Anggota Panwascam Divisi Data, media pers, dan LSM juga turut serta dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Furqan Mansur Batkam menyampaikan penghargaan kepada PPS dan Pantarlih yang telah bekerja keras dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) dari rumah ke rumah. Ia berharap agar proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nantinya berjalan lancar, dengan partisipasi pemilih yang diharapkan mencapai lebih dari 90%.
Tahapan yang ditetapkan dalam rapat ini akan menjadi dasar bagi pembuatan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Furqan menekankan pentingnya kolaborasi seluruh stakeholder dalam setiap tahapan ini.
Pada kesempatan yang sama, Furqan juga menjelaskan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti mereka yang sudah meninggal, terdaftar ganda, pindah domisili, berstatus sebagai anggota POLRI/TNI, atau alamat TPS yang tidak sesuai akan dikeluarkan dari daftar pemilih. Selain itu, perbaikan data akan dilakukan untuk pemilih yang datanya tidak lengkap atau tidak akurat.
Penetapan DPS pada rapat pleno ini mencakup 181.416 suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024.