Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun Anggaran 2026
LUWU UTARA, 22 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Konsultasi Publik dalam rangka Program Penanggulangan Bencana pada Kegiatan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana untuk penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Command Center, Kantor Bupati Luwu Utara, pada Rabu, 22 Juli 2026
Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yang berperan sebagai mitra strategis dalam pendampingan teknis, fasilitasi forum, analisis risiko bencana, dan penguatan partisipasi multistakeholder.makassar.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk:
• Menghimpun masukan, saran, dan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait analisis risiko bencana di Luwu Utara.
• Memperkaya substansi dokumen RPB dengan data lokal dan kondisi aktual di lapangan.
• Menyusun strategi penanggulangan bencana yang inklusif, berbasis bukti, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
• Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan kebijakan penanggulangan bencana.
• Memperkuat kapasitas masyarakat dan institusi dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana.
Forum dihadiri oleh perwakilan dari:Asisten Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs H Aspar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemkab Luwu Utara,Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu UtaraDinas Kesehatan, Sosial, PUPR, Lingkungan Hidup, dan BASARNAS serta Para Camat dan komunitasAkademisi dan peneliti dari LPPM Unhas Makassar.
Hadir pula narasumber dari Pusat Studi Kebencanaan LPPM Unhas, yang memberikan panduan teknis penyusunan RPB sesuai standar nasional dan kerangka kerja
“Dokumen RPB bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan peta jalan operasional untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi dampak bencana di Luwu Utara. Partisipasi publik adalah kunci agar rencana ini benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” ujar asisten perekonomian dan pembangunan bpk Drs H ASPAR, dalam sambutannya
Sementara itu, perwakilan LPPM Unhas Makassar, menyatakan bahwa “kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penelitian seperti Unhas merupakan sinergi penting untuk memastikan kebijakan berbasis bukti, partisipatif, dan berkelanjutan. Unhas berkomitmen mendampingi Luwu Utara hingga dokumen RPB ini dapat diimplementasikan dengan baik
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Luwu Utara dalam memperkuat ketangguhan daerah pascabencana banjir dan bencana lainnya yang melanda wilayah ini pada awal 2026. Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, Pemkab Luwu Utara telah mengalihkan status penanganan bencana dari masa tanggap darurat menjadi masa transisi menuju pemulihan.
Penyusunan RPB 2026 ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa program penanggulangan bencana ke depan lebih terarah, terukur, dan berbasis pada analisis risiko yang komprehensif.
Masukan dari konsultasi publik ini akan dikompilasi, dianalisis, dan diintegrasikan ke dalam draft akhir Dokumen RPB 2026. Dokumen tersebut selanjutnya akan disahkan melalui peraturan daerah atau keputusan bupati, serta menjadi acuan pelaksanaan program dan anggaran penanggulangan bencana di Tahun Anggaran 2026.
