
Jakarta, 26 Oktober 2024 — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penggeledahan di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur. Penggeledahan ini dilakukan pada 24 Oktober 2024 di dua lokasi terpisah, yakni di rumah pribadi Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, serta di kamar hotelnya di Le Meridien, Bali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan uang tunai mendekati angka Rp 1 triliun serta 51 kilogram emas Antam yang diduga merupakan hasil dari gratifikasi dan suap dalam sejumlah kasus di MA. Temuan ini dipaparkan dalam konferensi pers di kantor Kejagung pada Jumat (25/10/2024).
“Pada 24 Oktober 2024 malam, penyidik kami melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan ZR. Tumpukan uang yang ditemukan sangat mencengangkan, hampir mencapai Rp 1 triliun dan emas sebanyak 51 kilogram,” ungkap Abdul Qohar.
Pihak Kejagung turut memamerkan sejumlah uang dalam lima jenis mata uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, yaitu:
- Dolar Hong Kong: 483.320, setara dengan Rp 975.518.414
- Euro: 71.200, setara dengan Rp 1.208.229.185
- Dolar Amerika Serikat: 1.897.362, setara dengan Rp 29.757.848.909
- Rupiah: Rp 5.725.075.000
- Dolar Singapura: 74.494.427, setara dengan Rp 885.030.515.308
Jika dikonversi seluruhnya ke dalam rupiah, jumlah uang tunai mencapai Rp 920.912.303.714, ditambah dengan emas batangan seberat 51 kilogram.
Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kejagung mencurigai bahwa sejumlah uang dan emas tersebut diperoleh dari suap dan gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA, termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur. Zarof diduga dijanjikan bayaran sebesar Rp 1 miliar oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat, dengan harapan agar MA mengukuhkan vonis bebas bagi kliennya sesuai putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, dalam putusan kasasi pada 22 Oktober 2024, MA justru memvonis Tannur dengan hukuman lima tahun penjara.
Posisi Zarof dan Tanggapan MA
Sebelumnya, Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Selain itu, ia juga dikenal sebagai produser eksekutif film “Sang Pengadil” yang baru dirilis. Hingga kini, Zarof belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut, dan pihak Mahkamah Agung juga masih belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kasus ini.
Dengan penemuan ini, Kejagung menegaskan akan terus menyelidiki aset serta aliran dana terkait Zarof guna membongkar jaringan suap di lingkungan peradilan. Penemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menekan praktik suap di tubuh MA serta mengembalikan integritas hukum di institusi tersebut.