
BANTAENG – Menindaklanjuti instruksi Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H terkait penertiban juru parkir liar, Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi, SH, S.IK, MM segera mengintensifkan penertiban terhadap praktik ilegal tersebut.
Melalui Ketua Tim UPP Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bantaeng, Kompol Aswar Anas, S.Sos, operasi penertiban dilakukan langsung di wilayah Kabupaten Bantaeng. Operasi ini bertujuan memastikan legalitas titik parkir dan besaran pungutan yang diterapkan.
Sebelum operasi, Kompol Aswar Anas memimpin rapat koordinasi dengan instansi terkait di ruang vidcon Mapolres Bantaeng pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi menegaskan bahwa penertiban terhadap juru parkir liar merupakan upaya untuk menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat, yang dilaksanakan oleh Polres bersama semua instansi terkait. “Kami berharap penertiban ini dapat dilakukan pembinaan dan pengembangan pengelolaannya sehingga memberikan manfaat serta kontribusi positif bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang keberadaan juru parkir liar.
Hasil operasi penertiban menemukan 14 titik parkir dan juru parkir yang memiliki surat tugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng serta dilengkapi dengan karcis parkir, seragam, dan sempritan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa hasil dari karcis parkir disetor ke Pemda Bantaeng melalui Dinas Perhubungan.