
SouthSulawesiNews25.com, Parepare — Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun yang diduga kuat terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Pemuda berinisial MR itu diamankan setelah kedapatan tengah menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi percakapan, dengan melibatkan dua perempuan muda yang juga berusia di bawah 20 tahun. Aksi MR terendus setelah warga setempat memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“MR kita amankan dalam kondisi tertangkap tangan saat menawarkan jasa prostitusi online. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel jenis Redmi 10 warna abu-abu,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Parepare, Sabtu (10/05/2025).
AKP Agus Purwanto menambahkan, dua perempuan yang diduga dipekerjakan oleh MR juga turut diamankan dalam operasi tersebut. Ketiganya saat ini berada di Mapolres Parepare guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini sedang kami dalami. Dugaan sementara, MR berperan sebagai mucikari yang mengatur seluruh transaksi dan penjadwalan melalui aplikasi. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi peringatan tegas terhadap praktik perdagangan orang yang menyasar kaum muda dengan memanfaatkan platform digital. Polres Parepare mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi kegiatan serupa di lingkungannya.