
LUWU, SouthSulawesiNews25.com – Sebuah insiden penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampimis Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (30/12/2024). Kejadian ini melibatkan seorang pria berinisial MN (19) yang dengan sadis menggorok leher korban berinisial AC (20) setelah terjadi pertengkaran.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan hanya dua jam setelah peristiwa terjadi. “Pelaku MN kami tangkap di Desa Malela, Kecamatan Suli, sekitar pukul 19.00 WITA bersama barang bukti berupa senjata tajam dengan gagang berwarna kuning hitam,” ujar AKP Jody pada Selasa (31/12/2024).
Peristiwa bermula ketika pelaku, korban, dan beberapa teman lainnya sedang menggelar pesta minuman keras di kamar kost. Situasi memanas saat korban AC terlibat pertengkaran dengan salah satu penghuni kost wanita. Hal ini memicu kemarahan pelaku MN, yang kemudian keluar untuk mengambil sebilah pisau dari kamar kost tetangga.
Dalam keadaan emosi, pelaku menyerang korban dengan cara memegang rambutnya dari belakang dan menggorok lehernya hingga tewas. “Pelaku mengaku tindakannya dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Dia merasa jengkel dan emosi melihat pertengkaran tersebut,” jelas AKP Jody.
Setelah menerima laporan dari warga, Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang langsung bergerak ke lokasi kejadian. Berkat koordinasi yang sigap, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, MN telah ditahan di Mako Polres Luwu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik dari Satreskrim Polres Luwu tengah mendalami motif dan kronologi detail dari kejadian tersebut. Barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku juga telah diamankan untuk keperluan penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dipicu oleh emosi sesaat dan berujung pada tindakan kekerasan fatal. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga emosi dan menyelesaikan konflik secara bijak tanpa melibatkan kekerasan.
“Kami mengingatkan pentingnya mengelola emosi, terutama dalam situasi konflik, agar tidak berujung pada tindakan melanggar hukum yang merugikan banyak pihak,” tambah AKP Jody.
Polres Luwu memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam insiden ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku MN dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman berat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan tidak hanya menghancurkan korban tetapi juga masa depan pelaku yang harus menghadapi konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu berpikir jernih dalam menghadapi konflik.