Parepare — Sat Lantas Polres Parepare yang telah berkomitmen untuk menebarkan edukasi berlalu lintas yang baik, kembali memberikan penerangan terkait salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tahun 2009.
Penerangan yang di rilis Sat Lantas Polres Parepare adalah ketentuan pasal 106 UU No. 22 tentang LLAJ 2009, terkait kewajiban bagi setiap penggguna jalan untuk mematuhi ketentuan Marka Jalan.
Zebra Cross merupakan fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya. Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki menyeberang.
” Didalam UU LLAJ tahun 2009, ada ketentuan yang menyebutkan setiap pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan Marka Jalan, ketentuan ini tertuang di pasal 106 ayat (4) huruf b “. Kata Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, mewakili Kapolres Parepare, saat ditemui sabtu (11/5/2025) siang.
Kata Adnan lanjut, salah satu marka jalan yang ingin di edukasikan kali ini adalah Marka Jalan Zebra Cross.
” Zebra Cross adalah Marka Jalan yang menandakan jalur penyeberangan bagi pejalan kaki untuk melintas secara langsung, Zebra Cross juga digunakan untuk penanda pengendara untuk berhenti pada batasan garisnya, bentuknya adalah garis melintang dengan garis putih dimana tebalnya antara 300 mm dan panjang minimalnya 2500 mm “. Kata Adnan menguraikan definisi dari marka jalan Zebra Cross.
Oleh karena fungsinya untuk menyebrang jalan, kata Adnan lebih jauh, maka para pejalan kaki sangat perlu memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas saat menyebrang. Begitu pula dengan pengendara, katanya, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
” Etikanya, saat ada pejalan kaki melintas diatas Zebra Cross, maka pengendara melambatkan kendaraan, dan memberikan ruang dan kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyeberang “. Tutur Adnan.
Sehubungan dengan fungsi dan pentingnya Marka Jalan Zebra Cross, Menurut UU Nomor 22 tahun 2009 terdapat ancaman pidana bagi yang melakukan pengrusakan Zebra Cross.