BONE – Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK.,MH didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Aswar, Kasi Humas IPTU Rayendra dan Kanit 1 Narkoba IPTU Baharuddin gelar Press Release terkait pengungkapan 1,244 Kg Sabu di Aula Terbuka Polres Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.,MH menyampaikan bahwa, personel Sat Narkoba terlebih dahulu mengamankan AR (40) seorang guru SD di Dusun Kacimpang II, Desa. Tocinnong, Kec. Amali, Kab. Bone, Sulsel.
“Pada saat penangkapan AR, diamankan 11 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,7078 Gram, 1 buah pembungkus rokok dan 2 handphone”, Ujar Kapolres Bone. Jumat (20/12/2024) sore.
Dari pengakuan pelaku AR, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 2.600.000 dari tangan SR di Desa Benteng Tellue, Kec. Amali dan sebagian sabu tersebut diserahkan kepada MA. Atas pengakuan tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA.
Selanjutnya pada waktu yang sama pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR di lokasi perkebunan yang beralamat di Dusun Kampong Lampe, Desa. Benteng Tellue, Kec. Amali, Kab. Bone.
“Pada saat dilakukan pengembangan dan penangkapan, SR sedang bersama dengan UM alias EM di TKP, kemudian SR mengakui kalau benar dirinyalah yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AR yang mana sabu yang diserahkan tersebut sebelumnya diperoleh dari UM alias EM”, Ucapnya.
UM alias EM diamankan bersama barang bukti 1 sachet besar berisi kristal bening, 2 sachet kecil dengan jumlah keseluruhan berat bruto kurang lebih 223,2 Gr, 1 sachet kecil berisi serbuk diduga ineks berat bruto 0,47 Gram, 4 batang pireks kaca, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 buah sendok kecil besi, 1 pembersih kaca pireks, 3 unit timbangan digital, Uang tunai Rp 2.150.000 dan 1 unit handphone.
“UM alias EM mengakui bahwa semua narkotika jenis sabu dan serbuk ineks miliknya tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 148.000.000 sebanyak 4 ball dari seorang yang dikenalnya bernama NH alias GJ yang berdomisili di Kabupaten Sidrap”, Jelasnya.
UM alias EM berkomunikasi langsung melalui handphone yang kemudian pelaku menyerahkan uang cash kepada orang suruhan NH alias GJ yang tidak diketahui identitasnya setelah itu pelaku diarahkan untuk mengambil sabu pesanannya yang sengaja disimpan dipinggir jalan / sistem tempel.
“Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh UM alias EM, sat Resnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan di Kab. Sidrap dan berhasil Melakukan Penangkapan terhadap NH alias GJ di Jl. Ahmadyani, Kel.Pangkajene, Kec. Maritengngae , Kab. Sidrap,” Tuturnya.
Setelah dilakukan Introgasi terhadap NH alias GJ, ia menjelaskan bahwa benar dirinyalah yang telah menyerahkan narkotika kepada UM alias EM dengan cara Sistem Tempel dimana Narkotika tersebut sebelumnya diperoleh dari HR.
“Atas informasi tersebut, segera dilakukan pengembangan terhadap HR di Jl. Flamboyan, Kel. Lalabata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap. HR tidak ditemukan dirumahnya sehingga dilanjutkan pencarian di sekitar rumah pelaku HR yaitu dirumah RH yang merupakan ipar dari HR”, Sambung Kapolres.
Pada saat dilakukan pencarian, Pihak Kepolisian menemukan 1 bungkus sabu ukuran Besar di dalam dirumah RH. Berdasarkan keterangan RH bahwa Sabu yang ditemukan dirumahnya tersebut adalah Sabu HN yang dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 1 sachet berisi narkotika jenis sabu ukuran Besar yang tersimpan dalam plastik klip bening dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 Gram, 1 HP milik RH dan 1 HP Milik HN”,Terangnya.