Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Di Backup Tim Resmob Polres Luwu Utara, Polsek Malangke yang dipimpin oleh Aipda Andri Prayo bertindak cepat menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Dusun Tappong, Desa Tokke, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban, A (33), seorang nelayan, mengalami luka tusukan di bahu kiri setelah terlibat dalam pertengkaran dengan pelaku, S (38), yang juga berprofesi sebagai nelayan.
Kejadian ini bermula pada Jumat, 13 September 2024, saat keduanya bersama dua teman lainnya, D dan Y, sedang mengonsumsi minuman keras jenis ballo di samping rumah korban.
Pertengkaran dipicu oleh tuduhan korban bahwa S telah mencuri sandalnya. Pelaku yang merasa tersinggung segera pulang ke rumah dan mengambil sebilah badik. Tidak lama kemudian, S kembali ke lokasi dan menantang korban dengan mengatakan, “Kenapa kau tuduh saya ambil sandalmu? Siapa saksi yang melihatnya?” Ketegangan memuncak hingga akhirnya pelaku menusuk korban dengan badik di bahu kirinya.
Setelah menerima laporan tentang penganiayaan tersebut, tim gabungan dari Unit Resmob Polres Luwu Utara dan personel Polsek Malangke segera bergerak. Berdasarkan informasi dari warga, pelaku bersembunyi di rumah seorang warga berinisial R di Dusun Tappong. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Malangke untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa ia menikam korban karena tersinggung dengan tuduhan mencuri sandal. Ia mengaku bertindak secara impulsif karena tidak terima dengan tuduhan tersebut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, S.Ik., Mh., M.Tr.Opsla, mengapresiasi kinerja cepat tim yang berhasil menangkap pelaku tanpa insiden lebih lanjut. “Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Luwu Utara. Kasus ini akan ditangani sesuai hukum yang berlaku, dan tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Muh Husni.