
Tasikmalaya, Jawa Barat – Tim Maung Galunggung bersama Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Gunung Cihihcir, Kelurahan Bantar Sari, Kecamatan Bungursari, Jumat (26/07/24) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 164 botol anggur ginseng, 62 botol anggur merah, 24 botol arak orang tua, dan 15 botol intisari. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menyatakan bahwa operasi ini berhasil berkat informasi dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami berhasil menemukan ratusan botol minuman keras di rumah kontrakan tersebut,” ungkap AKP Hartono kepada wartawan pada Sabtu dini hari, 27 Juli 2024.

Selain menyita miras, polisi juga menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus ini, yaitu JP (22) sebagai pemilik dan penjual miras, serta RP (21) sebagai kurir. Keduanya beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami langsung membawa mereka ke mako untuk pemeriksaan lebih mendalam,” lanjut AKP Hartono.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menggerebek sebuah warung kopi milik NO (65) di Kampung Rancabungur, Kelurahan Sukalakasan, Kecamatan Bungursari. Dari warung kopi tersebut, petugas menyita 8 botol arak ginseng.
“Semua barang bukti kami bawa ke mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Hartono.
AKP Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tasikmalaya. “Patroli kami tingkatkan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, mencegah tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta meminimalisir peredaran miras dan kejahatan jalanan lainnya,” tutup AKP Hartono.