Dengan terlaksananya Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang telah dikukuhkan Bupati Luwu Utara baru baru ini otomatis masa jabatan TP. PKK Desa Se Kabupaten Luwu Utara juga bertambah.
Pada hari ini 10 Juli 2024 Plt. Camat Baebunta Selatan Ikhdiahni, S.STP, M. Si. Melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ketua TP. PKK Desa Se Kecamatan Baebunta Selatan di Aula Kantor Camat Bansel, yang dihadiri oleh kepala Desa beserta pendampingnya masing masing
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini pertamakali diselenggarakan di Kabupaten Luwu Utara di Kecamatan Baebunta Selatan Pasca Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa , Jelas Ikhdiahni kepada awak media melalui pesan whatsApp(10/07/2024)
Ikhdiahni mengatakan Ketua TP. PKK Sebagai belahan jiwa dari kades yang harus selalu mendampingi Kepala Desa baik dalam memberdayakan perempuan di Desa maupun ikut dalam pembangun desa ucapnya
Ikhdiahni selaku camat menghimbau beberapa hal kepada ibu ketua TP. PKK agar : 1. membuat grup PKK desa yang jumlahnya semaksimal mgkin sesuai kapasitas grup WhatsApp agar berbagai informasi kebutuhan penanganan stunting, penanganan miskin ekstrim, bantuan kepada sesama/sekitar, kegiatan kemasyarakatan, info info penting lainnya Ibu Desa bisa tau juga,sehingga hal yang urgent ibu desa bisa menyampaikn aspirasi ibu ibu di grup tersebut kepada Kepala Desa. 2. Musyawarah pembangunan (rembug stunting, RKPDes, RPJMDesa dllx) wajib diikuti agar aspirasi yg ada bisa tertuang dlm dokumen perencanaan desa.3. Perdayakan lahan yg ada untuk toga dan pasar hidup.4. Jadi contoh untuk masyarakat.5. Mendukung zero stunting, dan target miskin ekstrim 0% 2024
Penulis/Editor: hajar aswad