Bupati Luwu Utara Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Empat Ranperda Tahun 2026

0
IMG-20260731-WA0012.jpg

Luwu Utara – Bupati Luwu Utara, Ir. Andi Abdullah Rahim, S.T., menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Luwu Utara atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara, Kamis (30/7/2026).

Empat Ranperda yang menjadi agenda pembahasan meliputi:

  1. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  2. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
  3. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh; serta
  4. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi atas berbagai saran, masukan, dan pertimbangan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh pandangan tersebut merupakan masukan yang konstruktif dan akan menjadi bagian penting dalam pembahasan lanjutan untuk menyempurnakan substansi setiap Ranperda.

Ia menegaskan bahwa pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif merupakan wujud mekanisme check and balance yang harus dimanfaatkan secara optimal guna menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dalam perumusan norma dan materi Ranperda ini, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif harus dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi agar menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya mayoritas fraksi DPRD menyetujui agar keempat Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Secara khusus terkait Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menekankan bahwa penataan organisasi pemerintahan tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemenuhan ketentuan regulasi. Penataan kelembagaan harus diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, sehingga setiap perubahan struktur organisasi memiliki indikator yang jelas terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan keempat Ranperda tersebut secara komprehensif, dengan memperhatikan seluruh masukan dan pandangan fraksi demi melahirkan regulasi yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *