
Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Ipda Jumaing berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, pada Senin (8/7/2024).
Kedua terduga pelaku, DS (24) dan JY (22), masing-masing merupakan warga Jalan Sungai Cerekang dan BTN Hartaco, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya berada di kos teman mereka di Jalan Jenderal Sudirman. Mereka telah merencanakan pencurian di sebuah rumah makan di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Malatunrung.
“Mereka mendatangi rumah makan tersebut menggunakan sepeda motor Mio M3. Setelah sampai, JY mengarahkan DS untuk membobol pintu rumah makan itu,” ujar AKP Supriadi.
Setelah berhasil membobol pintu, mereka memasuki rumah makan dan mengambil barang-barang seperti dua kompor seribu, dua selang kompor, dan dua regulator. Setelah itu, mereka menuju kos rekannya untuk bersembunyi dan langsung menjual hasil curian tersebut.
Pemilik rumah makan kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian di rumah makan itu,” tambah AKP Supriadi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Wara dan diserahkan kepada penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)