Waspada Karhutla! BPBD Luwu Utara Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana hingga Denda Besar Bagi Pembakar Lahan
Luwu Utara — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ini diambil menyusul adanya potensi peningkatan titik api yang dapat membahayakan kesehatan, kelancaran transportasi, serta aktivitas masyarakat sehari-hari.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Luwu Utara, Dr. Agunawan, secara khusus mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan atau membersihkan pekarangan dengan cara membakar secara serampangan atau sembarangan.
Menurutnya, dampak buruk karhutla tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga akan memicu polusi udara berupa kabut asap pekat yang mengancam saluran pernapasan.
“Jangan membakar lahan dan hutan. Waspada hari ini dan selamatkan alam kita esok hari,” tegas Agunawan dalam sebuah imbauan yang dikeluarkan BPBD Luwu Utara beberapa saat yang lalu.
Selain bahaya ekologis dan kesehatan, Agunawan juga mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum berat.
Dikatakannya, para pelaku pembakaran karhutla dapat dijerat sanksi pidana penjara serta denda dengan nominal yang sangat besar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPBD Luwu Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Bumi La Maranginang untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan dengan langkah-langkah, seperti melakukan pemantauan lingkungan sekitar tempat tinggal, utamanya pada musim kemarau yang rentan percikan api.
Tak hanya itu, warga juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang, dalam hal ini BPBD, apabila melihat adanya titik api atau kejadian kebakaran di wilayah masing-masing.
“Mari kita bersama-sama menjaga alam dan melakukan reboisasi demi menciptakan lingkungan yang sehat untuk generasi mendatang. Cegah karhutla demi lingkungan sehat dan masa depan kita,” pungkas Agunawan. (“)
