
Lampung Timur, SouthSulawesiNews25 — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UD di Lampung Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa UD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (12/1/25).
“Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, ia belum ditahan karena kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit,” jelas Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik.
UD yang sempat mencoba bunuh diri setelah melakukan tindakan tersebut, kini dalam pengawasan ketat di rumah sakit. Menurut Kombes Pol. Umi, meskipun belum dilakukan penahanan, pihak kepolisian tetap mengawasi tersangka secara ketat selama masa perawatan.
“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia mencoba bunuh diri dengan meminum racun semut dan menyayat pergelangan tangannya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh tim medis,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian, UD diduga mengalami depresi berat akibat tekanan hidup. Suaminya yang berprofesi sebagai sopir truk jarang berada di rumah, sementara UD harus merawat anak-anaknya seorang diri. Kondisi semakin memburuk setelah sang suami menyampaikan niat untuk menikah lagi.
“Motif sementara yang kami duga adalah depresi berat akibat tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan,” ujar Kombes Pol. Umi.
Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban, yang kemudian melapor ke pihak keluarga dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka.
Usai insiden, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa tersangka ke rumah sakit. Kini, pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk memastikan penyebab dan kronologi lengkap dari peristiwa tragis tersebut.
Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental dan memberikan dukungan kepada anggota keluarga yang mengalami tekanan psikologis.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda depresi atau stres berat pada orang terdekat. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kesejahteraan mental dalam keluarga. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna menuntaskan kasus ini secara adil.