SIDRAP, — Mako Polres Sidrap menjadi pusat perhatian dengan press release yang mengungkap hasil mengejutkan dari operasi Pekat dan operasi patuh 2024. Kamis siang, 15 Agustus 2024,
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 27 Juli 2024 ini berhasil membongkar 16 kasus kriminal besar di Kabupaten Sidrap, yang melibatkan 29 orang pelaku dengan berbagai jenis kejahatan.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., memimpin acara tersebut. Dalam rilis ini, mereka memaparkan rincian hasil operasi yang menonjol, berikut gambarannya;
Jaringan Judi Online Terbongkar
Tiga kasus perjudian online diungkap dengan total barang bukti mencengangkan: tiga handphone, 12 lembar kertas togel, buku tulis, alat tulis, kartu ATM, dan uang tunai Rp. 3.097.000. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 10 miliar.
Penjualan Miras Menghebohkan
Enam kasus penjualan minuman keras (miras) berhasil diselesaikan dengan total barang bukti berupa 1.965 botol minuman keras dan 170 liter tuak. Pelaku dapat dikenakan denda maksimal Rp. 5 juta sesuai Perda Sidrap No. 7 Tahun 2005.
Prostitusi Online Terbongkar
Dua kasus prostitusi online terungkap dengan delapan tersangka dan enam handphone sebagai barang bukti. Mereka dikenakan pasal tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Kasus Pencurian dan Penipuan
Dua kasus pencurian ternak, satu kasus pencurian biasa, serta kasus penadahan dan penipuan melalui ITE juga berhasil diungkap. Barang bukti termasuk ayam, mobil Toyota Avanza, handphone, sepeda, helm, dan jaket.
“Operasi Pekat Lipu 2024 adalah bukti komitmen kami untuk menindak tegas semua bentuk kejahatan di Sidrap. Kami akan terus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolres Sidrap dalam keterangan persnya.
Proses hukum terhadap para pelaku sedang berlangsung, dengan ancaman hukuman bervariasi sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Kapolres juga menekankan pentingnya kerjasama antara aparat dan masyarakat dalam pemberantasan kejahatan.
“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya,” tambahnya.
Penangkapan dan pengungkapan kasus-kasus ini sekaligus menggambarkan etos kerja Satreskrim Polres Sidrap, terutama unit lapangan dan mengungkap kasus-kasus kejahatan yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
“Saya hanya mau bilang, terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas keseriusan segenap anggota di Satreskrim Polres Sidrap. Ayo, terus berbuat untuk keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat,” AKP Agung Rama Setiawan, di akhir kegiatan.
Sementara untuk Operasi Patuh tahun 2024 terdiri dari penindakan gakkum lantas (Refresif) sebanyak 748 kasus, barang yang disita sebanyak 17 knalpot brong, Kecelakaan lalu lintas 4 kasus dan penyuluhan sebanyak 1069 kegiatan baik itu dari media cetak, media sosial, media elektronik dan daerah rawan kecelakaan.
Sekadar tambahan, kegiatan Press Release ini, turut diikuti Pj Bupati Sidrap, Ketua DPRD Sidrap, Dandim 1420/Sidrap, Perwakilan Kajari Sidrap, Perwakilan Ketua PN Sidrap, serta kalangan jurnalis yang bertugas di Sidrap dan sekitarnya (*)