Southsulawesinews25.com// – Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Memberikan kemudahan bagi masyarakat berbasis Elektronik menjaga dan melindungi keamanan data dan dokumen, bencana, tumpang tindih sertifikat, mengurangi dan memitigasi pencurian aset oleh mafia tanah serta hal hal yang tidak diinginkan.
Adanya Program ini ATR/BPN Kabupaten Luwu Utara telah menerapkan seluruh layanan pertanahan dalam bentuk sertifikat tanah elektronik sejak 1 juli 2024 saat ini semua sudah proses alih media sebanyak 211 Sertifikat Elektronik telah diserahkan.
Di ruang kerjanya, Sukirman Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Luwu Utara, menjelaskan manfaat, keunggulan dari sertifikat tanah elektronik, Senin 9/12/2024.
” Sertifikat tanah elektronik ini dapat Mengurangi risiko kehilangan atau rusaknya sertifikat, Lebih efisien, Proses pengajuan lebih sederhana, Selain itu Fitur dari Sertifikat Elektronik tersebut terdapat Nomor Identitas Elektronik (NIE), Nomor unik untuk setiap sertifikat, Kode QR memudahkan akses informasi tanah, tanda tangan digital yang mengamankan dokumen serta pengamanan data menggunakan teknologi enkripsi, ” Jelas Sukirman.
Lanjut Sukirman, Dari segi manfaat meningkatkan keamanan mengurangi risiko pemalsuan, Meningkatkan efisiensi, Proses transaksi tanah lebih cepat, Meningkatkan transparansi, Data tanah lebih mudah diakses dan Mendorong investasi untuk meningkatkan kepercayaan investor.
” Memiliki keunggulan proses lebih cepat, lebih praktis, kalau yang dulu (masih analog) empat lembar dan dijahit, Sertipikat elektronik hanya 1(satu) lembar, keamanan data terjamin karena tersimpan secara elektronik/digital, jika hilang ataupun peralihan balik nama saat dilakukan jual beli lebih cepat, potensi untuk dipalsukan sangat kecil, kemudahan akses dan penyimpanan data sertipikat elektronik dilengkapi dengan QR barcode yang menjadi akses terhadap semua data dukung atas bidang tanah pemiliknya baik data fisik maupun data yuridis.
“Kita tidak boleh takut lagi Sertifikat kita diambil orang, data di elektronik ini tidak bisa di akses oleh orang lain karena menggunakan Barcode yang sangat menjaga dan melindungi keamanan data pendukung batas batas tanah dan alas hak dari sertifikat elektronik tersebut, ” Tutup Sukirman. (fath)