
Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Sebanyak 17 tahanan yang sebelumnya dititipkan di Lapas Kelas II Masamba untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 telah dijemput kembali oleh Polres Luwu Utara. Penjemputan ini berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 14.00 WITA.
Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Tahti Polres Luwu Utara, Iptu Tadius Palipadang, SH, bersama enam personel Tahti. Pengamanan ketat juga dilakukan oleh Tim Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta Polres Luwu Utara demi memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan tersebut.

Penjemputan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Masamba, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para tahanan kembali ke tempat penahanan setelah mereka menjalankan hak konstitusionalnya dalam pesta demokrasi.
Kasat Tahti Polres Luwu Utara, Iptu Tadius Palipadang, menjelaskan bahwa meskipun para tahanan tidak dapat meninggalkan lokasi penahanan, mereka tetap diberikan hak untuk memilih sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Prosedurnya telah diatur agar para tahanan dapat menggunakan hak pilih tanpa meninggalkan rutan. Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat untuk menjamin keamanan dan kelancaran,” ujar Iptu Tadius.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan hak pilih semua warga negara tetap terpenuhi, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjaga situasi agar tetap damai dan kondusif pascapilkada. Polres Luwu Utara akan terus mengawal keamanan demi terciptanya stabilitas dan ketertiban di wilayah ini,” kata AKBP Muh. Husni Ramli.