Polres Soppeng menggelar press release untuk mengumumkan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di wilayah hukumnya. Acara ini berlangsung pada Jumat, 2 Agustus 2024, di Aula Tantya Sudhirajati.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ridwan, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu H. Husain, S.Sos., S.H., M.H.
Pengungkapan Kasus Prostitusi Online
Kapolres Soppeng dalam keterangannya mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kasus prostitusi online yang terjaring dalam Operasi Pekat 2024. Kasus ini terungkap pada Jumat, 12 Juni 2024, di Penginapan Haska, Jl. Wijaya, Kelurahan Botto, setelah Sat Reskrim Polres Soppeng melakukan patroli siber di media sosial.
Pihak kepolisian mengamankan lima pelaku yang menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa seksual dengan tarif antara Rp 600.000 hingga Rp 800.000. Tiga dari pelaku tersebut adalah orang dewasa, yaitu RM (19) yang berdomisili di Jl. Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo; AR (20) yang tinggal di Jl. Sinnasarra, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo; dan AA (18) yang berdomisili di Jl. Kandea, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala. Selain itu, dua pelaku lainnya masih di bawah umur, yaitu F (16) dari Pampang, Kecamatan Panakukkang, dan R (17) dari Teuku Umar, Kecamatan Tallo.
Kronologi pengungkapan bermula saat pihak kepolisian menemukan beberapa akun MiChat yang menawarkan jasa seksual. Personel Sat Reskrim kemudian menyamar sebagai calon pelanggan dan mendatangi penginapan yang dimaksud. Di sana, mereka menemukan RM di dalam kamar yang siap memberikan jasa seksual. Polisi langsung mengamankan RM bersama barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi melalui MiChat, uang tunai sebesar Rp 800.000, dan 10 lembar kondom merk Sutra.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
Pengungkapan Kasus Minuman Keras (Miras)
Selain kasus prostitusi online, dalam Operasi Pekat 2024, Polres Soppeng juga berhasil mengamankan 230 botol minuman keras dari berbagai merek. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Bir merk Angker: 119 botol
- Bir merk Bintang: 15 botol
- Bir merk Singaraja: 29 botol
- Anggur Hitam merk Orang Tua: 16 botol
- Anggur Merah merk Orang Tua: 16 botol
- Minuman beralkohol Vodka: 4 botol
- Alkohol Vodka merk Topi Raja: 7 botol
Kapolres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus prostitusi online dan peredaran minuman keras ilegal. Operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Soppeng.