Sinjai, Sulawesi Selatan – Satreskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.Â
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AR (21 tahun) dan RW (22 tahun), keduanya merupakan warga Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH.,S.Ik.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan ini berawal dari laporan Polisi Nomor LP-B/190/VII/2024/SPKT/Polres Sinjai tertanggal 6 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh Basri (38), warga Lingk Batu Lappa, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur. yang melaporkan bahwa diberitahu oleh korban, lel. KA (17 tahun), seorang pelajar, telah menjadi korban pengeroyokan. Korban mengatakan bahwa ia dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal saat dalam perjalanan pulang dari sekolah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian kepala dan punggung.
Mendapatkan laporan tersebut, tim resmob Satreskrim Polres Sinjai langsung melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas para terduga pelaku. Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang melintas di Jalan Baronang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan lel. AR. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lel. RW tanpa perlawanan.
Dalam proses introgasi, lel. AR mengakui telah memukul korban sebanyak satu kali di bagian kepala dengan tangan kanan. Sementara itu, lel. RW juga mengakui telah memukul korban satu kali di bagian kepala bagian belakang dengan tangan kanan.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.