
Jember – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil menangkap seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan. Pelaku, berinisial MR, ditangkap setelah kedapatan meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus ancaman untuk memeras korban. “Pelaku mengancam akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah jika permintaannya tidak dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jember, Kamis (27/03/25).
MR, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sumberjambe, meminta uang THR sebesar Rp1 juta dari Kepala Desa Sukosari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berulang kali mengirimkan pesan berisi ancaman dan intimidasi kepada korban.

“Dari telepon seluler pelaku, kami menemukan percakapan yang berisi ancaman terhadap kepala desa. Jika permintaannya tidak dipenuhi, ia mengancam akan memberitakan proyek-proyek desa yang diklaim bermasalah,” tambah AKBP Bayu.
Polisi berhasil menangkap MR saat penyerahan uang berlangsung. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta serta telepon seluler yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa MR memiliki empat kartu identitas berbeda yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan dan anggota berbagai LSM. Diduga, identitas tersebut digunakan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi korban guna mendapatkan uang,” jelasnya.
Kapolres Jember juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan oleh pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk pengancaman dan pemerasan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” tegas AKBP Bayu.
Ia juga mengingatkan masyarakat serta organisasi masyarakat (ormas) agar tidak melakukan praktik meminta uang THR secara paksa. “Jika ada yang mengalami pemerasan, segera laporkan ke Polres Jember,” pungkasnya.