
Parepare — Polsek Ujung Polres Parepare lakukan penghentian dan pembubaran pesta miras yang berlangsung di belakang kantor fajar labukkang, Jl. Andi Camni, Kel. Labukkang, Kec. Ujung, Kota Parepare, pada senin (13/5/2024) malam, sekitar pukul 23.30 wita.
Tindakan kepolisian ini dilakukan Polsek Ujung merupakan respon cepat atas pengaduan masyarakat melalui layanan online Dumas Polsek Ujung.
Di kutip sumber dari kepolisian, aduan masyarakat yang diterima Polsek Ujung berisi pengaduan adanya perilaku sekelompok orang penikmat miras yang melakukan pesta miras yang disertai dengan bunyi musik yang keras.

” Ada orang minum dibelakang kantor fajar Labukkang, ribut sekali naganggu tetangga yang mau istirahat karena sampai sekarang belum berhenti minum baru suara musiknya ribut sementara ada anak baru lahir ditetangganya selalu menangis karna kaget ” “. Dikutip laporan Dumas yang di terima Polsek Ujung dari warga.
Personil Polsek Ujung yang tiba di lokasi yang dilaporkan, menemukan dan mengamankan sekelompok orang yang sementara pesta miras beserta barang bukti berupa miras dan alat musik yang digunakan, mereka di bawa ke Mako Polsek Ujung.
Kapolsek Ujung, AKP. Suardi, Sos, M.H, yang di konfirmasi membenarkan langkah antisipasi gangguan masyarakat yang dilakukan jajarannya.
” Iya, berdasarkan aduan masyarakat yang kami terima, kami amankan beberapa orang yang kami temukan sedang melakukan pesta miras dengan bunyi musik yang keras, di belakang kantor Fajar Labukkang, perilaku itu (minum miras disertai bunyi musik yang keras) menimbulkan gangguan ketenangan bagi warga sekitar yang sedang istirahat malam “. Kata AKP. Suardi mewakili Kapolres Parepare saat memberikan keterangan. Selasa (14/05/2024) pagi di Mapolsek Ujung.
Para penikmat miras yang diamankan tersebut kata Kapolsek, akan dibina dan diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa lagi.