
Medan, southsulawesinews25.com – Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah lokasi perjudian yang beroperasi di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Belawan, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Penggerebekan yang dilakukan secara intensif pada Jumat malam itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, bersama sejumlah personel yang diterjunkan ke lokasi.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan untuk praktik perjudian. Di antaranya adalah mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, dan roulette yang diduga kuat telah menarik banyak pemain. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait aktivitas perjudian di kawasan Medan Deli yang meresahkan warga sekitar.
“Penggerebekan ini dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat yang khawatir akan maraknya aktivitas perjudian di wilayah mereka. Polda Sumut segera merespon dengan aksi tegas ini,” ujar Kombes Hadi, dikutip dari Inews, Sabtu (2/11/24).
Kombes Hadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sumatera Utara, sejalan dengan upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di masyarakat.
“Polda Sumut bertekad untuk memberantas segala jenis penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang kian merajalela. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang melanggar hukum,” tutupnya.