Luwu Utara — Unit Laka Lantas Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi pada bulan September 2023 di ruas jalan Trans Sulawesi kilometer 468, Makassar – Bungadidi, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara. Kejadian ini sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar karena korbannya, seorang anak berusia 9 tahun, mengalami cedera serius.
Pelaku, yang semula tidak diketahui identitasnya, akhirnya berhasil diamankan. Aldi (21), warga Dusun Kopi-Kopi, Desa Banyu Urip, Kecamatan Bone-Bone, ditangkap di rumahnya pada Senin (3/6/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan menganalisis rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP A.M. Yusuf, menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, pengendara sepeda motor bergerak dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang sebelum menabrak seorang pejalan kaki bernama Muh. Al Gibrank (9), warga Desa Patila, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Peristiwa ini terjadi tepat di depan SDN 211 Bone-Bone.
Akibat dari tabrakan tersebut, Muh. Al Gibrank mengalami patah tulang pada kaki sebelah kiri, luka lecet pada dahi, dan empat gigi patah. Peristiwa ini mengguncang masyarakat setempat dan meningkatkan kekhawatiran tentang keselamatan pejalan kaki di ruas jalan tersebut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kriminal seperti ini. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga dan kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih waspada dalam berlalu lintas,” ujar AKBP M. Husni Ramli.
AKP A.M. Yusuf menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan dengan sangat teliti. “Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan dan nomor polisi yang digunakan pelaku,” ujar AKP Yusuf. Dengan informasi tersebut, unit Laka Lantas menelusuri asal-usul kendaraan hingga akhirnya menemukan identitas pemiliknya yang kemudian diketahui sebagai Aldi, warga Dusun Kopi-Kopi, Kecamatan Tanalili.
“Saat ini, tersangka sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh unit Laka Lantas Polres Luwu Utara dan telah berstatus tahanan,” tambah AKP Yusuf dalam wawancara dengan Wartawan. pada Kamis (6/6/2024).
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Polres Luwu Utara juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau pelanggaran hukum lainnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.