
Tamalatea, Jeneponto – southsulawesinews25 — Masyarakat Tamalatea dan sekitarnya baru saja dihebohkan dengan berita pembegalan yang ternyata merupakan rekayasa dari pelapor. Berita tersebut menjadi topik hangat di media sosial, khususnya di wilayah Jeneponto. Kasus ini melibatkan dugaan perampasan uang sebesar Rp 49.730.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diklaim terjadi di jalan desa antara Biringkassi dan Tamalatea.
Pelapor, Salaming Bin Riolo, melaporkan bahwa dirinya dihentikan oleh seseorang yang mengenakan masker dan jaket sweater saat mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memukul Salaming dengan batu hingga helm yang dikenakannya pecah, lalu mengambil uang sebesar Rp 49.730.000,- dari sadel motor. Usai kejadian, Salaming langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tamalatea.

Namun, polisi yang menerima laporan merasa ada kejanggalan dalam keterangan yang diberikan Salaming. Meski begitu, laporan tetap diterima dan penyelidikan pun dimulai. Penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan: laporan pembegalan tersebut ternyata hanya rekayasa. Salaming diketahui mengarang cerita tersebut agar pinjaman kepada bosnya dianggap lunas. Sebagai seorang kolektor, uang setoran yang seharusnya diserahkan ke bosnya malah digunakan untuk keperluan pribadi. Ketika bosnya meminta uang tersebut, Salaming berusaha mengelak dengan membuat laporan palsu.

Kini, Salaming Bin Riolo harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP yang menyatakan bahwa “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak main-main dengan hukum dan selalu bertindak jujur. Polisi mengimbau warga untuk melaporkan kejadian secara benar dan tidak membuat laporan palsu yang justru akan merugikan diri sendiri.