“Pemuda 19 Tahun Tewas Ditikam di Depan SPBU Jalanjang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka”

0
IMG-20260219-WA0079-e1771485893759

BULUKUMBA – Kasus penikaman yang terjadi di depan SPBU Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden berdarah yang menewaskan seorang pemuda.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (17/2/2026) di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng. Korban berinisial NB (19), warga Kecamatan Kajang, yang sehari-hari bekerja di tempat pencucian mobil di Kota Bulukumba, menjadi sasaran penganiayaan yang berujung maut.

Tiga orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial SD (26), HA alias TR (24), dan YU (16). SD disebut sebagai pelaku utama yang melakukan penikaman menggunakan badik, HA diduga ikut melakukan pemukulan, sementara YU yang masih berstatus anak disebut berperan memicu terjadinya aksi tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, malam itu korban bersama rekannya berboncengan menuju SPBU untuk mengisi bahan bakar. Namun di perjalanan, mereka diduga dibuntuti oleh para pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.

Setibanya di depan SPBU, korban terpisah dari rekannya setelah melompat dari kendaraan. Di momen itulah korban diduga langsung dikejar dan diserang. Beberapa luka tusuk ditemukan di tubuh korban akibat senjata tajam jenis badik.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia keesokan paginya.

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian. Polisi juga menyita sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama mengakui melakukan penikaman secara berulang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendatangi korban bersama dua rekannya dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Penyidik menduga insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Salah satu tersangka mengaku sebelumnya merasa diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban di area Masjid Islamic Center Dato Tiro. Aduan itu kemudian berujung pada aksi pengejaran yang berakhir tragis.

Saat ini dua tersangka dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Sementara tersangka yang masih berusia 16 tahun ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiganya dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polres Bulukumba menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan akan ditindak tegas. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri yang hanya akan berujung penyesalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *