
Toraja Utara – southsulawesinews25.com | Kepolisian Resor Toraja Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Pekat Lipu 2025, Tim Resmob Polres Toraja Utara menggerebek sebuah penginapan di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, dan mengamankan seorang pria muda berinisial AHK (22) yang diduga berperan sebagai mucikari, Sabtu dini hari (3/5/2025).

Modus yang digunakan AHK tergolong familiar namun tetap memprihatinkan. Ia memanfaatkan aplikasi percakapan berlogo hijau, MiChat, untuk menjajakan seorang wanita berinisial FDY (25) kepada para pelanggan dengan tarif Rp300 ribu. Dari tarif itu, AHK mengantongi Rp100 ribu sebagai bagian jasanya.
Plh. Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Firman, S.H., M.H., yang dikonfirmasi Minggu (4/5/2025), mengungkap bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai adanya praktik prostitusi terselubung yang berlangsung di penginapan tersebut.

“Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan seorang perempuan yang mengaku awalnya sebagai tamu biasa. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, ia mengakui bahwa dirinya dijajakan oleh AHK melalui aplikasi online,” jelas IPTU Firman.
Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan terduga mucikari AHK, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp50 ribu, sisa hasil transaksi.

Kini, AHK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman berat.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk eksploitasi, terutama yang melibatkan perempuan sebagai korban. Kami terus mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas IPTU Firman.(*)