Parepare –southsulawesinews25.com — Menerobos rambu lalu lintas larangan merupakan pelanggaran rambu lalu lintas yang dapat di kenakan sanksi. Pelanggaran seperti ini acap kali dilakukan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor, dengan alasan memintas jalan agar cepat sampai ke lokasi yang mereka tuju.
Alasan lain yang membuat rambu larangan di terobos oleh pengendara adalah agar tidak lagi mengambil arah yang memutar.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, saat ditemui memberikan penjelasan tentang ketentuan yang dapat di kenakan kepada pengendara yang menerobos rambu larangan.
” Menerobos rambu larangan itu dikatakan juga sebagai pelanggaran melawan arus, termasuk jenis pelanggaran rambu – rambu lalu lintas, menurut ketentuan pasal 287 ayat (3) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000 “. Sebut Adnan Leppang memberikan penjelasan mewakili Kapolres Parepare. Rabu (12/06/2024).
Terkait hal ini, Kasat Lantas Adnan Leppang menghimbau setiap pengguna kendaraan untuk tidak membiasakan diri melakukan pelanggaran – pelanggaran lalu lintas.
” Awal dari terjadinya suatu kecelakaan adalah pelanggaran dan kelalaian, terbiasa melakukan pelanggaran seperti menerobos rambu larangan atau terbiasa melawan arus, itu berpotensi besar mengakibatkan terjadinya kecelakaan, berbagai pelanggaran yang kerap dilakukan itu ironisnya tak jarang merugikan orang lain, untuk itu kami kembali menghimbau dan tak henti-hentinya mengingatkan, patuhilah ketentuan berlalu lintas, termasuk tidak melanggar rambu rambu lalu lintas, dan termasuk pula taati petunjuk dari petugas lalu lintas yang berada di lapangan “. Himbau Kasat Lantas, AKP. Adnan Leppang.