
Kepulauan Selayar – Polres Kepulauan Selayar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Lewat Operasi Pekat Lipu 2025, Tim Resmob berhasil mengamankan enam warga yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ballo tanpa izin edar. Penindakan dilakukan Sabtu malam (3/5/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Mappatoba, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng.
Dari operasi tersebut, satu pelaku berinisial SA alias Aco (52) yang merupakan Target Operasi (TO) berhasil diamankan bersama lima orang lainnya. Petugas menyita satu ember besar berisi sekitar 50 liter ballo. Berdasarkan hasil interogasi, Aco mengaku menjual miras tersebut seharga Rp10.000 per liter kepada masyarakat sekitar.
Lima pelaku lainnya yang turut diamankan adalah AM (46), BK (60), AR (32), SU (41), dan BO (39), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Kepulauan Selayar. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, SH, MH, menyatakan bahwa operasi ini akan terus digelar sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari peredaran miras ilegal.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., mengapresiasi tindakan cepat tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa miras ilegal, khususnya ballo, kerap menjadi pemicu utama berbagai tindak kekerasan dan kriminal di wilayahnya. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran ini. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya menjaga keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, keenam terduga pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kepulauan Selayar.