
Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI mendesak pemerintah Malaysia untuk memberikan pertanggungjawaban hukum yang jelas atas insiden penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan satu warga negara Indonesia (WNI) tewas, satu kritis, dan tiga lainnya luka-luka itu merupakan pelanggaran terhadap nilai dan prinsip HAM.
“Kami mendesak proses hukum yang transparan dan imparsial terhadap petugas APMM yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi ini,” ujar Dirjen Manan dalam keterangannya, Rabu (29/1/25).
Kementerian HAM mengecam insiden yang terjadi pada Jumat (24/1) tersebut dan meminta Komisi HAM Malaysia (SUHAKAM) untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan pemantauan kasus secara profesional dan independen demi menjamin perlindungan hak asasi bagi semua pihak.
Selain itu, Kementerian HAM RI juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk berkoordinasi dengan SUHAKAM guna memastikan keadilan bagi para korban. Terlebih, kedua lembaga ini memiliki nota kesepahaman di bidang HAM.
“Kami meminta Komnas HAM RI untuk segera mengangkat kasus ini dalam Forum Institusi HAM Nasional se-Asia Tenggara (SEANF), mengingat baik Komnas HAM RI maupun SUHAKAM merupakan anggota forum tersebut,” tambah Manan.
Sebelumnya, APMM menembaki sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Penembakan dilakukan setelah para penumpang kapal diduga melakukan perlawanan, yang berujung pada tewasnya satu WNI.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyatakan bahwa jenazah korban dengan inisial B akan dipulangkan ke Indonesia setelah proses autopsi selesai. Sementara itu, empat korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit.(*)