Gowa, Sulawesi Selatan – Tim Black Horse Ops Polsek Pallangga yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, SH, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga pemuda, RK (20), ARL (20), dan FHR (19). Ketiganya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap MA (18), yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, di Jalan BTN Ana’Gowa, Bontoala, Pallangga, Kabupaten Gowa.
Menurut keterangan IPDA Syamsuar, insiden ini bermula dari sebuah percakapan WhatsApp yang diterima korban MA dari nomor baru, yang mengatasnamakan seorang perempuan berinisial ADL, yang dikenal korban. Dalam pesan tersebut, korban diajak bertemu di gerbang BTN Ana’Gowa.
“Korban bersama temannya mendatangi lokasi yang disebutkan. Namun, sesampainya di sana, bukan ADL yang menunggu, melainkan RK bersama dua rekannya,” ujar IPDA Syamsuar pada Senin, 13 Januari 2025.
Saat pertemuan berlangsung, korban sempat berbicara dengan RK. Namun, tanpa diduga, ARL dan FHR tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, menyebabkan luka lecet di pipi kanan MA. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Pallangga.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Black Horse Ops bergerak cepat. Beberapa hari kemudian, ARL dan FHR berhasil diamankan di wilayah Pallangga. RK, yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap di sebuah perumahan di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” tutur IPDA Syamsuar.
Kejadian ini menambah daftar kasus kekerasan yang melibatkan anak muda di Gowa. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap situasi yang dapat memicu tindak pidana serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai.