Surabaya — Aksi kekerasan terjadi di lorong Hotel Jagalan Raya, Surabaya, Sabtu (8/11) dini hari, dan menyebabkan seorang pria bernama HD (25) mengalami luka bacok serius. Polisi dari Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap salah satu pelaku, AH (28), sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh persoalan pribadi yang bermula dari interaksi pelaku dengan seorang perempuan di aplikasi kencan daring. AH merasa dirugikan setelah bertemu perempuan tersebut dan pulang dengan rasa kecewa.
Dalam perjalanan meninggalkan hotel, AH sempat ditegur oleh HD. Teguran singkat itu ternyata menimbulkan rasa kesal mendalam hingga berkembang menjadi dendam.
“Beberapa minggu kemudian, AH kembali ke lokasi dan bertemu lagi dengan korban. Setelah itu, pelaku pulang mengambil celurit dan mengajak kakak serta dua temannya untuk menyerang,” jelas Suroto.
Saat kembali ke area hotel, kelompok pelaku menyeret HD ke lorong sempit dan langsung melakukan pengeroyokan. Kakak pelaku disebut memulai serangan, kemudian AH membacok korban berulang kali menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka di pinggang, leher, dan punggung, hingga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Para pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksinya.
Polisi yang menerima laporan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan AH sebagai tersangka utama. Tiga pelaku lainnya kini ditetapkan sebagai DPO.
“Dari lokasi kami mengamankan celurit, helm, dan kaos hitam sebagai barang bukti. Satu pelaku sudah ditahan, sisanya masih kami kejar,” ujar Suroto.
AH kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.



